Haryatmoko, Etika Publik untuk Integritas Pejabat Publik dan Politisi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011, 217 hl
Abstract
Buku Haryatmoko—dosen tetap di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, yang juga mengajar di pelbagai Perguruan Tinggi lain di tanah air—ini menggabungkan dua hal yang jarang kita temukan: Kompetensi filosofis dan penguasaan bidang penerapan yang bersang- kutan. Etika publik adalah bagian etika yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab dalam pelayanan publik, atau, dalam rumusan Haryatmoko, ”refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/ buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk meng- arahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik.” Kekuatan buku ini adalah bahwa penulisnya bukan hanya ahli etika, melainkan juga ahli tentang bidang publik.
Bidang publik memuat apa pun yang berkaitan dengan kebijakan- kebijakan yang diwujudkan oleh aparat negara, Dewan Perwakilan Rakyat, dan pemerintah. Jelas sekali, kita amat berkepentingan agar seluruh unsur bidang publik luas itu dijalankan secara etis. Itulah yang dilakukan Haryatmoko secara mengesankan dalam bukunya ini.
Buku ini sangat sistematik. Daftar isi yang rinci sangat membantu kalau kita mencari sesuatu yang khusus; misalnya penjelasan tentang apa itu etika institusional atau budaya etika, kaitan antara etika, akuntaliblitas dan transparansi, dan tentu saja tentang korupsi (namun sayang, tidak ada daftar istilah penting).
..............................................................
Haryatmoko sudah menulis buku yang dikerjakan dengan sangat tangguh, berdasarkan pengetahuan objektif tentang bidang yang dibahas, jelas dalam mengangkat prinsip-prinsip etika dasar, yang karena itu mudah dipakai baik oleh mereka yang menjalankan bidang publik, maupun oleh warga masyarakat yang mau mengawasi bidang publik dengan kritis. Buku ini menunjukkan bahwa suatu usaha filosofis dapat langsung relevan bagi praksis kehidupan bermasyarakat. (Franz Magnis- Suseno, Program Doktor Ilmu Filsafat, Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta).
DISKURSUS applies the Creative Commons license (CC BY). We allow readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of its articles and allow readers to use them for any other lawful purpose. The author must be aware that the article copyrights will be fully transferred to DISKURSUS if the article is accepted to be published in the journal. Once the manuscript has been published, authors are allowed to use their published article under DISKURSUS copyrights. Full information about CC BY can be found here: https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/